Dokumen Wajib untuk Kelancaran Perizinan Usaha Anda

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan pemerintah yang menyatakan kelayakan suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup. Dokumen ini merupakan prasyarat mutlak sebelum memulai usaha.


Jenis Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Tingkat Dampak

Sistem akan menentukan jenis dokumen yang wajib dipenuhi berdasarkan tingkat dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan.

AMDAL (Dampak Besar)
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk kegiatan usaha yang diperkirakan berdampak penting terhadap lingkungan. Disusun melalui kajian komprehensif dan dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL.

UKL-UPL (Dampak Menengah)
Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan yang tidak berdampak penting tetapi tetap wajib dikelola dan dipantau.

SPPL (Dampak Kecil)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk kegiatan skala kecil yang tidak wajib AMDAL maupun UKL-UPL.

DELH & DPLH (Dokumen Khusus)
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup untuk kegiatan yang sudah berjalan dan melakukan perubahan, serta Dokumen Pemantauan Lingkungan Hidup untuk evaluasi berkala.


Proses Pengajuan Persetujuan Lingkungan

Penapisan Awal di OSS
Pelaku usaha memasukkan kode KBLI rencana usaha pada laman OSS RBA. Sistem akan memberikan justifikasi jenis dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi.

Penyusunan Dokumen
Pemohon menyusun dokumen lingkungan sesuai jenis yang ditentukan. Dokumen AMDAL wajib disusun oleh penyusun tersertifikasi, UKL-UPL menggunakan formulir standar, dan SPPL sebagai pernyataan mandiri.

Penerbitan Persetujuan
Jika dokumen dinyatakan layak, sistem akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan yang otomatis tersinkronisasi ke OSS RBA sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.


Kewajiban Pasca Persetujuan Lingkungan

Laporan Berkala RKL-RPL
Pelaku usaha wajib melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan ke Dinas Lingkungan Hidup. Kegagalan melaporkan dapat mengakibatkan pencabutan NIB.

Kepatuhan terhadap Komitmen
Persetujuan Lingkungan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan janji hukum untuk melakukan mitigasi terhadap polusi, limbah B3, dan dampak sosial yang muncul.


Dasar Hukum & Regulasi

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP 5/2021)
  • Permen LHK Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
  • Integrasi OSS RBA & Amdalnet untuk penapisan, penyusunan, penilaian, hingga penerbitan persetujuan

Mengapa Memilih CV. Megah Raya?

Berpengalaman lebih dari 15 tahun – Memahami regulasi yang terus berkembang.

Tenaga ahli bersertifikasi – Didukung profesional yang kompeten di bidang analisis dampak lingkungan dan penyusunan dokumen AMDAL.

Pendampingan penuh – Dari identifikasi jenis dokumen hingga rekomendasi penerbitan Persetujuan.

Terintegrasi dengan sistem OSS & Amdalnet – Memastikan proses pengajuan berjalan lancar dan tepat waktu.