Pelatihan Life Cycle Assessment (LCA)

Analisis Dampak Lingkungan untuk Produk & Proses Berkelanjutan

CV. Megah Raya menyelenggarakan Pelatihan Life Cycle Assessment (LCA) bagi profesional, praktisi lingkungan, dan pelaku industri yang ingin memahami serta menerapkan metodologi penilaian daur hidup produk dan proses secara komprehensif. Pelatihan ini membekali peserta dengan analisis siklus hidup yang sesuai standar internasional (ISO 14040 dan ISO 14044) serta mendukung peningkatan kinerja PROPER perusahaan.

Ruang Lingkup Pelatihan

Penilaian Dampak Lingkungan Menyeluruh
LCA mengevaluasi seluruh dampak lingkungan yang dihasilkan oleh suatu produk atau proses sepanjang siklus hidupnya, mulai dari tahap ekstraksi bahan baku, produksi, distribusi, penggunaan, hingga pembuangan atau daur ulang.

Empat Tahapan Metodologi LCA (ISO 14040 & ISO 14044)
Penetapan Tujuan & Ruang Lingkup – Menentukan batasan sistem yang dianalisis dan unit fungsional.
Inventarisasi Daur Hidup (LCI) – Mengidentifikasi seluruh input (bahan baku, energi) dan output (emisi ke udara, air, tanah) dari sistem produk.
Penilaian Dampak Daur Hidup (LCIA) – Mengkaji berbagai kategori dampak lingkungan, seperti perubahan iklim (jejak karbon), penurunan kualitas udara (emisi), pemanfaatan sumber daya alam, dan dampak lainnya.
Interpretasi – Menganalisis hasil dan merumuskan strategi untuk meminimalkan dampak lingkungan serta meningkatkan efisiensi sumber daya.

Manfaat Pelatihan & Sertifikasi LCA

Bagi Profesional:

Bagi Perusahaan:

Target Peserta

KategoriRincian Peserta
Profesional Lingkungan & HSEManajer/Supervisor Lingkungan, HSE, Sustainability Officer
Praktisi LCA & Operator DataPengambil data penilaian daur hidup yang menangani LCI, perhitungan nilai daur hidup, dan pelaporan
Pelaku Industri & Pengambil KeputusanTim R&D, Engineering, Production, Quality Assurance, serta Supply Chain Management
Akademisi & MahasiswaDosen, Peneliti, Mahasiswa S1/D3/S2 rumpun sains, teknik, maupun lingkungan yang ingin memperdalam LCA
Konsultan & AuditorKonsultan lingkungan yang membantu klien dalam pemenuhan regulasi

Persyaratan umum peserta sertifikasi BNSP umumnya: minimal pendidikan D3/S1 dengan pengalaman kerja sesuai ketentuan lembaga sertifikasi, serta melengkapi dokumen (KTP, ijazah, CV, surat keterangan kerja, portofolio).

Unit Kompetensi (Skema BNSP)

Sertifikasi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mencakup unit-unit kompetensi berikut (mengacu SKKNI yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Agustus 2024):

Kode UnitUnit Kompetensi
AILCA.72109.001.01Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar Terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.002.01Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.003.01Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup
AILCA.72109.004.01Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
AILCA.72109.005.01Penyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak
AILCA.72109.006.01Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup
AILCA.72109.007.01Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA)
AILCA.72109.008.01Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan
AILCA.72109.009.01Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup

Persyaratan pendidikan dan pengalaman kerja peserta disesuaikan dengan ketentuan dari LSP masing-masing.

Dasar Hukum & Regulasi

Standar Internasional

Regulasi Nasional (Indonesia)

Standar Nasional Terkait

Fasilitas Pelatihan

Pelatihan diselenggarakan secara offline di Yogyakarta dengan fasilitas:

Pelatihan juga tersedia secara online via Zoom bagi peserta yang tidak dapat hadir langsung, serta opsi inhouse training bagi perusahaan dengan kebutuhan spesifik dan kuota peserta lebih besar.

Alur Sertifikasi

Mengikuti langkah terpadu mulai dari pelatihan hingga sertifikasi akreditasi BNSP:

  1. Pelatihan oleh CV. Megah Raya – Peserta mengikuti program pelatihan berbasis SKKNI yang komprehensif
  2. Pendampingan Persiapan Dokumen – Kami membantu peserta menyusun portofolio, CV, dan kelengkapan administrasi
  3. Pra-asesmen & Uji Kompetensi – Simulasi dan pendampingan sebelum mengikuti uji kompetensi sebenarnya oleh LSP
  4. Asesmen oleh LSP terakreditasi BNSP – Uji kompetensi formal yang menilai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja
  5. Penerbitan Sertifikat BNSP – Bagi peserta yang dinyatakan KOMPETEN, akan menerima sertifikat kompetensi yang berlaku nasional

Kami juga membantu memfasilitasi re-sertifikasi bagi peserta yang sertifikat BNSP-nya akan berakhir, termasuk pelatihan refreshment dan penyusunan portofolio terbaru.

Keunggulan Pelatihan LCA dari CV. Megah Raya

Kepuasan pelanggan/klien adalah tujuan kami