Pelatihan & Sertifikasi ISPO

Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

CV. Megah Raya menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit, industri hilir, usaha bioenergi, serta pekebun rakyat. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman komprehensif tentang prinsip, kriteria, dan prosedur sertifikasi ISPO sesuai regulasi terbaru Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 serta peraturan menteri terkait sebagai turunannya.

Apa Itu ISPO?

ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) adalah sistem usaha perkebunan kelapa sawit, industri hilir kelapa sawit, dan usaha bioenergi kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi ISPO merupakan rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang memberikan jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola perkebunan, serta rantai pasok telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.

ISPO bukan sekadar label, melainkan sistem menyeluruh yang memastikan usaha kelapa sawit dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ruang Lingkup Sertifikasi ISPO

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2025, sertifikasi ISPO kini diperluas mencakup tiga segmen utama:

SegmenCakupanKewajiban
Usaha Perkebunan Kelapa SawitUsaha budi daya, pengolahan hasil, dan integrasi keduanyaPerusahaan: wajib segera; Pekebun: wajib 4 tahun sejak Perpres terbit (2029)
Industri Hilir Kelapa SawitIndustri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawitWajib 2 tahun sejak Perpres terbit (2027)
Usaha Bioenergi Kelapa SawitBahan bakar nabati, biomassa, biogas berbasis sawitWajib 2 tahun sejak Perpres terbit (2027)

Hingga saat ini, luas lahan yang telah tersertifikasi ISPO mencapai lebih dari 7,5 juta hektare.

Dasar Hukum & Regulasi Terbaru

Peraturan Presiden

Peraturan Menteri

Undang-Undang Dasar

Prinsip & Kriteria ISPO

Berdasarkan Permentan No. 33 Tahun 2025, perusahaan perkebunan wajib menerapkan tujuh prinsip pokok ISPO:

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  2. Praktik perkebunan yang baik (Good Agricultural Practices)
  3. Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati
  4. Tanggung jawab ketenagakerjaan (termasuk K3)
  5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
  6. Transparansi dalam tata kelola dan rantai pasok
  7. Peningkatan usaha secara berkelanjutan

Untuk sektor industri hilir dan bioenergi, prinsip yang diterapkan meliputi: kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketertelusuran (traceability), dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Prinsip-prinsip tersebut dirancang untuk memastikan tata kelola industri sawit berjalan lebih transparan, akuntabel, beretika, dan ramah lingkungan.

Proses & Tahapan Sertifikasi

1. Persiapan Awal

2. Pelatihan Internal

3. Audit Tahap 1 (Audit Dokumen)

Dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah penandatanganan perjanjian sertifikasi. Verifikasi kelengkapan dokumen administratif, legalitas, dan persyaratan teknis.

4. Masa Perbaikan (Jika Diperlukan)

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, diberikan waktu perbaikan maksimal 6 bulan sebelum permohonan dinyatakan gugur.

5. Audit Tahap 2 (Audit Lapangan)

Verifikasi implementasi prinsip dan kriteria ISPO di kebun dan/atau unit pengolahan.

6. Penerbitan Sertifikat

Sertifikat ISPO berlaku selama 5 tahun, dengan audit penilikan (surveillance) secara periodik selama masa berlaku.

Persyaratan Sertifikasi

Perusahaan Perkebunan

NoPersyaratan
1Perizinan berusaha perkebunan
2Bukti hak atas tanah (HGU/HGB)
3Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
4Minimal 2 auditor internal bersertifikasi ISPO

Pekebun (Kelompok)

NoPersyaratan
1Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB)
2Bukti hak atas tanah atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah
3Minimal 1 personil yang memahami Sistem Kendali Internal (ICS)
4Pengajuan dalam bentuk kelompok, gabungan kelompok, atau koperasi

Industri Hilir & Bioenergi

NoPersyaratan
1Perizinan berusaha bidang hilir/izin usaha bahan bakar nabati
2Sertifikat ISPO untuk lingkup perkebunan (pemasok TBS)
3Sistem ketertelusuran (traceability) rantai pasok

Biaya Sertifikasi

Biaya sertifikasi ISPO umumnya mencakup:

Kebijakan pembiayaan:

SubjekKetentuan
Perusahaan & Industri HilirMenanggung biaya sendiri berdasarkan prinsip user pays principle
PekebunDapat mengajukan pembiayaan melalui BPDP (Badan Pengelola Dana Perkebunan) melalui kelembagaan pekebun

Pekebun yang berhasil mendapatkan sertifikat melalui pendanaan BPDP akan diprioritaskan dalam akses program lain, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Target Peserta

KategoriPeserta
Perusahaan Perkebunan SawitManajer kebun, staf HSE lingkungan, tim sustainability, auditor internal
Pekebun RakyatKelompok tani, koperasi pekebun, petani individu yang tergabung dalam kelembagaan
Industri Hilir SawitPabrik CPO, refinery, oleokimia, industri turunan sawit lainnya
Usaha BioenergiProdusen biodiesel, biomassa, biogas berbasis kelapa sawit
Konsultan & PendampingKonsultan perkebunan, pendamping petani, lembaga swadaya masyarakat
Instansi Pemerintah DaerahDinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda di daerah penghasil sawit

Catatan: Meskipun tenggat kewajiban ISPO bagi pekebun adalah tahun 2029, disarankan untuk segera mempersiapkan dan menjalani proses sertifikasi lebih awal guna mengantisipasi kebutuhan rantai pasok dan pasar global.

Fasilitas Pelatihan

Pelatihan diselenggarakan secara offline di Yogyakarta dengan fasilitas:

Pelatihan juga tersedia secara online via Zoom bagi peserta yang tidak dapat hadir langsung, serta opsi inhouse training bagi perusahaan dengan kebutuhan spesifik dan kuota peserta lebih besar.

Sertifikasi yang Diperoleh

Mengapa Memilih CV. Megah Raya?

Kepuasan pelanggan/klien adalah tujuan kami