Jenis & Kewajiban Izin Air Tanah

Tidak semua penggunaan air tanah memerlukan izin yang sama. Kewajiban pelaku usaha dibagi berdasarkan tujuan dan debit pengambilannya :

  1. Izin Pengusahaan Air Tanah: untuk badan usaha yang menggunakan air tanah sebagai sumber utama atau pendukung operasional kegiatan usahanya.
  2. Persetujuan Penggunaan Air Tanah: untuk penggunaan non-usaha dengan debit pengambilan 100 m³ atau lebih per bulan.

Tiga Persyaratan Utama

Regulasi terbaru menyederhanakan dari 13 menjadi 3 dokumen untuk pengajuan baru :

  1. Persyaratan Administratif: identitas pemohon, alamat, serta kelengkapan legalitas termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), akta perusahaan, dan surat tanah.
  2. Persyaratan Teknis: rencana konstruksi sumur bor, gambar lokasi, geotagging, sumur imbuhan, dan sumur pantau yang diperlukan.
  3. Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah: melampirkan bukti Pajak Air Tanah yang berlaku.

Prosedur Pengajuan (Online Single Submission/OSS)

Kini proses pengajuan Izin Air Tanah terintegrasi penuh ke dalam sistem OSS Risiko Berbasis Aktivitas (RBA) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dalam satu tahap yang terintegrasi .

  1. Penapisan Mandiri: masukkan KBLI usaha ke dalam sistem OSS RBA untuk mengetahui risiko dan kewajiban izin yang diperlukan.
  2. Pengumpulan Dokumen: siapkan dan unggah seluruh syarat administratif, teknis, dan bukti pembayaran pajak.
  3. Verifikasi & Penerbitan: petugas Badan Geologi Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi secara daring selama 14 hari kerja. Jika lengkap dan sesuai, izin akan diterbitkan.

Zona Konservasi & Lokasi Usaha

Perizinan air tanah memperhatikan kondisi lokasi pengambilan air. Anda hanya dapat memperoleh izin jika lokasi usaha berada pada zona Aman sesuai pemetaan Badan Geologi Kementerian ESDM.

Zona KonservasiKeterangan
AmanDiperbolehkan melakukan pengusahaan air tanah
RawanPerlu kajian teknis lebih mendalam
KritisDibatasi, memerlukan rekomendasi khusus
RusakDilarang untuk pengusahaan baru

Mengetahui status zona lokasi usaha Anda adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan kelancaran proses perizinan.

Sanksi & Kepatuhan

Pengambilan dan penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Sanksi yang dapat dikenakan antara lain sanksi administratif hingga penutupan usaha. Oleh karena itu, pastikan usaha Anda memiliki izin yang sah.

Perpanjangan & Penataan Izin

Bagi yang izinnya akan berakhir, Anda dapat mengajukan perpanjangan melalui OSS. Khusus bagi badan usaha yang sumur bornya belum berizin, tersedia program Penataan Perizinan Air Tanah yang berlangsung hingga 31 Maret 2026. (10) Gunakan masa ini untuk memproses legalitasnya!

Mengapa Memilih CV. Megah Raya?