Izin Lingkungan

Layanan Pengurusan Izin Lingkungan Hidup

Persetujuan Lingkungan

Keputusan pemerintah yang menyatakan kelayakan suatu rencana usaha terhadap lingkungan hidup. Terdiri dari tiga jenis berdasarkan tingkat dampak: KKLH untuk usaha besar, PKPLH untuk usaha menengah, dan SPPL untuk usaha kecil.

Persetujuan Teknis

Dokumen persetujuan pemerintah mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Wajib dimiliki oleh usaha yang membuang air limbah, menghasilkan emisi udara, atau mengelola limbah B3.

Izin Air Tanah

Izin wajib bagi pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk menunjang kegiatan usahanya. Persyaratan saat ini lebih sederhana dan proses pengurusannya lebih cepat dibandingkan regulasi sebelumnya

Izin Sumber Daya Air

Izin pemanfaatan sumber daya air untuk berbagai keperluan usaha. Mengatur tentang konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air yang disesuaikan dengan wilayah sungai.

Izin Pertambangan

Pengurusan izin pertambangan dari tahap eksplorasi hingga operasi produksi. Wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial sebelum izin dapat diterbitkan.

Izin Lainnya

Melayani penyusunan AMDAL untuk kegiatan berdampak besar, UKL-UPL untuk kegiatan berdampak sedang, serta survei geolistrik dan pemetaan lokasi perizinan.